Registrasi Penduduk Online Part 2
16 04 2008Tulisan terdahulu: Registrasi Penduduk Online Part 1.
Kemarin, setelah pulang kantor, saya sempat menonton berita di TV acara The Election Channel yang memberitakan perkembangan persiapan pemilihan kepala daerah provinsi Sumatera Utara. Padahal pemilihan kepada daerah sudah akan dilaksanakan besoknya (hari ini, jadinya ya), penduduk yang mempunyai hak pilih masih bingung dengan tidak adanya kartu pemilih atas nama mereka. Diberitakan di sana bahwa mereka yang tidak ada kartu pemilihnya, tidak pernah terdaftar sebagai penduduk di daerah tersebut. Kelanjutan dari berita tersebut, disebutkan juga, bahwa banyak penduduk yang memiliki kartu pemilih ganda yang mengijinkan mereka untuk melakukan pemilihan di dua tempat yang berbeda atau bahkan mungkin di dua tempat yang sama (kemungkinan ini ada juga). Inilah suatu akibat dari tidak adanya sistem registrasi penduduk yang bersifat online tersebut. Daerah yang satu membuat sistem pencatatan sendiri, begitu juga daerah yang lainnya tanpa ada rasa care terhadap sistem pencatatan yang dilaksanakan di tempat yang lain. Orang bisa tidak mendaftarkan diri sebagai penduduk sama sekali dan orang bisa mendaftarkan diri di dua tempat yang berbeda atau lebih.
Dilihat dari segi biaya, dengan tidak adanya sistem registrasi penduduk online ini, Komisi Pemilihan Umum, dalam tugasnya mempersiapkan kegiatan pemilihan, harus membuat sendiri sistem database pemilih, yang dijadikan dasar untuk menentukan penduduk yang berhak memilih dan penduduk yang tidak. Hitungan kasar saja, biaya yang dikeluarkan bisa dua kali lipat dari biaya yang dikeluarkan kalau sistem registrasi penduduk online ini dibangun. Bukankah ini suatu pemborosan yang bisa dibilang sungguh-sungguh tidak masuk akal?
Recent Comments