Sistem di kantor pajak ternyata belum begitu bagus. Sekitar awal tahun 2006, saya mengajukan aplikasi untuk membuat NPWP atas inisiatif sendiri. Satu tahun kemudian, karena saya ada transaksi jual beli, kantor pajak, tanpa setahu saya, membuatkan lagi NPWP untuk saya
. Lanjutannya lagi, karena di tahun 2008 akan diberlakukan sistem pelayanan pajak pratama, semua pegawai kantor saya yang mempunyai pendapatan di atas PTKP (Pendapatan Tidak Kena Pajak) diharuskan untuk punya NPWP. Jadilah dengan sepihak lagi, kantor pajak bikin lagi untuk saya
. Padahal, yang mengurus pembuatan NPWP dari kantor sudah melampirkan nama-nama pegawai yang sudah punya NPWP pada saat pengajuan aplikasi. Jadilah saya punya 3 NPWP.
Tanggal 31 Maret 2008 ini, adalah batas akhir yang punya NPWP nyetor SPT tahunan. Kantor pajak mengirimkan tiga surat pemberitahuan untuk melaporkan SPT tahunan secara terpisah ke alamat saya untuk ke-tiga NPWP tersebut. Padahal, sekitar 6 bulan yang lalu, begitu saya tahu saya punya 3 NPWP, saya sudah membuat surat permohonan untuk menghapus 2 NPWP terakhir. Ternyata sistem di kantor pajak ini, belum dikembangkan dan berjalan dengan baik ya. Benar-benar, APA KATA DUNIA nanti?
Recent Comments